Ternyata Allah Telah Melarang Rasulullah SAW Untuk Menikah Lagi, Tapi Ia Masih Tetap Menikah!


 Sering dengar poligami? Ya itu adalah kata dengan arti bahwa seorang laki-laki boleh menikahi lebih dari satu wanita.


Banyak laki-laki menikahi lebih dari satu wanita dengan dalih bahwa itu adalah sunnah Rasul.


Padahal, Allah memerintahkan untuk menikahi satu wanita saja, namun bila mampu memberi nafkah lahir dan batin secara adil maka diperbolehkan memiliki isteri lebih dari satu.


Sebagaimana Allah telah memfirmankan dalam surah Al-Ahzab ayar 52 yang mengandung arti sebagai berikut :


“tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh pula mengganti mereka dengan isteri-isteri yang lain meskipun kecantikannya menarik hatimu, kecuali hamba sahayamu, Allah maha mengawasi segala sesuatu”


Hadits ini diriwayatkan oleh Ibn Sa’d dari ikrimah bahwasannya Rasulullah SAW menyuruh isteri—isterinya memilih antara dunia dengan segala kemewahannya dengan Allah dan Rasul-Nya. Pada saat itu mupa para isteri-isterinya memili Allah dan Rasul-Nya.


Halaman:


Sumber: MENGERTI ASBABUN NUZUL karya Dr. M Chirzin


Dari sinilah turun ayat bahwasannya Allah melarang Rasulullah SAW untuk menikah lagi dengan wanita lain atau menceraikan isteri-isterinya.


Diketahui dari riwayatnya juga bahwa ayat ini turun pada tahun ketujuh sesudah hijrah.


Dan setelah turunnya ayat itu Rasulullah SAW tidak menikah lagi kecuali dengan Maria, yaitu hamba sahaya yang diberikan sebagai hadiah oleh Muqauqis.


Muqauqis adalah seorang penguasa Mesir yang beragama kristen dan Maria adalah ibu dari Ibrahim yang wafat ketika ia masih bayi.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel